Kebutuhan akan informasi yang
transparan dan akuntabel dari pengelolaan keuangan pemerintah baik pusat maupun
daerah telah melahirkan reformasi di bidang pengelolaan keuangan daerah,hal ini
dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Pasal
36 ayat (1) Undang -Undang tersebut menyatakan bahwa selama pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan pengukuran berbasis kas, Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun dan mewajibkan penerapan akrual
di tahun 2008. tahap berikutnya lahirlah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Standar
Akuntansi Pemerintahan tersebut menganut basis kas menuju akrual (cash toward
accrual) yaitu menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan,
belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan
ekuitas dana.
Penggunaan bais akrual merupakan salah satu ciri dari praktek manajemen keuangan (sektor publik) yang bertujuan memberikan informasi
yang lebih transparan mengenai biaya (cost) pemerintah dan meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi
yang diperluas, tidak sekedar basis kas. Secara umum, basis akrual telah
dirapkan di negara-negara yang yang lebih dahulu melakukan reformasi manajemen publik. Tujuan kuncinya adalah untuk meminta pertanggungjawaban para manajer
dari sisi keluaran (output) dan/atau hasil (outcome)dan pada saat yang sama
melonggarkan kontrol atas masukan (input). Dalam hal ini manajer diminta
bertanggungjawab untuk seluruh biaya yang berhubungan dengan output/outcome
yang dihasilkannya, tidak sekedar dari sisi pengeluaran kas (Mulyana dalam
Muhammad Ahyaruddin, 2013).
Untuk memenuhi esensi tujuan penyajian laporan
keuangan, Pemerintah merasa perlu mengganti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2005 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menganut `basis
akrual secara penuh yang pelaksanaanya paling lambat tahun 2015.
Ditetapkannya PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum. Dan hal ini berarti juga bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkaan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Dan hal ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditetapkannya PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum. Dan hal ini berarti juga bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkaan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Dan hal ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian pada saat ini merupakan masa persiapan
dan peralihan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perubahan penggunaan
basis akuntansi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Keuangan Negara.
Upaya
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan
telah dilakukan, namun sejauh ini masih banyak
terdapat kendala, diharapkan dengan implementasi SAP berbasis akrual dapat
lebih memperbaiki pengelolaan keuangan dan meningkatkan nilai informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan yang akhirnya akan berbuah pada pemberian
opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dan para pengguna informasi dapat
menggunakan laporan keuangan untuk pengambilan keputusan yang tepat baik
keputusan ekonomi, sosial, politik dan sebagainya sehingga laporan keuangan
dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kemakmuran masyarakat di Aceh
Tamiang khususnya. Maka itu, sebagai referensi bagi daerah lain yang juga bersama-sama kami mulai menerapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual, kami lampirkan file Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Aceh Tamiang 2013 yang bisa anda akses secara langsung. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar