Selasa, 25 Maret 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Pada tanggal 3 Desember 2013 Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Persiapan Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah dalam tahun 2014 untuk menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam tahun anggaran 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 64 tahun 2013 di antaranya :

Pertama, tetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang berlaku baik bagi entitas akuntansi maupun entitas pelaporan.

Kebijakan akuntansi dimaksud meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.

Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan PSAP untuk pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP dan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.

Penyusunan kebijakan akuntansi bukan copy paste semata dari PSAP, tetapi memilih standar yang mana yang akan diterapkan.

Sebagai contoh, standar memberi kemungkinan pencatatan persediaan secara perpetual. Khusus untuk persediaan keperluan kantor entitas pelaporan yang bersangkutan dapat memilih pencatatan persediaan secara phisical.

Kedua, tetapkan peraturan kepala daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) yang meliputi sistem akuntansi PPKD dan sistem akuntansi SKPD.

SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting ke dalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan.

Laporan keuangan yang harus disajikan meliputi laporan yang selama ini disusun (basis kas menuju akrual) yaitu: Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan ditambah dengan Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan Laporan Perubahan Ekuitas.

Peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan peraturan kepala daerah tentang Sistim Akuntansi Pemerintah Daerah harus sudah ditetapkan paling lambat 31 Mei 2014.

Ketiga, Susun Bagan Akun Standar (BAS). Bagan akun standar merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.

BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian dalam buku besar, pengiktisaran pada neraca saldo, dan penyajian dalam laporan keuangan.

Penggunaan BAS sesuai Lampiran III Permendagri 64 tahun 2013 dimulai dari tahapan proses penyusunan anggaran. Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS, pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyusunan LRA.

Keempat, pilih/kembangkan aplikasi komputer pengelolaan keuangan saerah. Penggunaan teknologi informasi (aplikasi komputer) menjadi sangat penting mengingat sangatlah mustahil transaksi dalam satu tahun anggaran di jurnal secara manual selanjutnya di-posting ke dalam buku besar dan dikhtisarkan ke dalam neraca saldo untuk disajikan dalam laporan keuangan.

Aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang ada saat ini bermacam-macam meliputi aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing pemerintah daerah, aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP.

Aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang dikembangkan oleh BPKP dan dikenal dengan aplikasi SIMDA Keuangan saat ini telah digunakan oleh 292 Pemda.

Dalam rangka menyongsong penerapan akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintah daerah sedang dikembangkan aplikasi SIMDA Keuangan Akrual.

Direncanakan aplikasi ini pada Maret 2014 nanti sudah dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah untuk proses penyusunan anggaran tahun 2015 dengan BAS yang baru.

Aplikasi ini terintegrasi mulai dari proses penyusunan anggaran, penatausahaan keuangan daerah, pertangungjawaban dan penyusunan laporan keuangan dalam satu aplikasi.

Kelima, pilih dan latih tenaga akuntansi. Terbatasnya tenaga akuntansi pada masing-masing pemerintah daerah sampai ke tingkat SKPD menjadi kendala umum yang terjadi dalam penerapan akuntansi pemerintahan.

Basis kas menuju akrual yang saat ini diterapkan belum semua dipahami oleh masing-masing entitas akuntansi maupun entitas pelaporan, sudah harus diberlakukan basis yang baru dalam tahun 2015 yaitu basis akrual menjadi alasan perlunya dilakukan pelatihan tenaga akuntansi.

Pelatihan sebaiknya langsung terhadap praktik-praktik real di lapangan disertai dengan contoh-contoh soal akan tetapi dengan tidak meniggalkan pemahaman teori akuntansi pemerintahan.

Peningkatan SDM akuntansi ini menjadi modal penting dalam penerapan akuntasi berbasis akrual.

Penyusunan Bagan Akun Standar (BAS) sesuai Permendagri 64 Tahun 2013. Beberapa hal penting dalam menyusun BAS dengan memperhatikan BAS yang selama ini digunakan sesuai Permendagri 13/2006 di antaranya:

Pertama, rekening pendapatan dibedakan antara pendapatan-LRA dengan Pendapatan-LO demikian juga untuk belanja dibedakan antara rekening belanja dengan rekening beban.

Kedua, pengelompokan belanja tidak langsung dan belanja langsung dalam Permendagri 13/2006 ditiadakan dan diganti menjadi kelompok belanja operasi, belanja modal (sebelumnya masuk kelompok belanja langsung) dan belanja tak terduga (sebelumnya masuk kelompok belanja tidak langsung).

Ketiga, rekening belanja modal disinkronkan dengan rekening aset tetap di mana selama ini selalu menjadi kendala dalam melakukan maping rekening korolari (jurnal pengakuan aset tetap dari realisasi belanja modal).

Rekening aset tetap diambil dari digit keempat kode rekening barang dalam Permendagri 17 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.

Keempat, penambahan rekening transfer yang sebelumnya masuk kelompok belanja tidak langsung. Rekening transfer meliputi transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan.

Kelima, penambahan kode rekening pengakuan akrual seperti rekening beban penyusunan dan akumulasi penyusutan, beban amortisasi dan akumulasi amortisasi, penyisihan piutang, beban dibayar di muka, dan utang belanja.

Keenam, rekening ekuitas dibedakan menjadi ekuitas (sebelumnya dibagi menjadi ekuitas dana lancar, ekuitas dana cadangan dan ekuitas dana investasi) ekuitas SAL dan ekuitas untuk dikonsolidasikan.

Penerapan akuntansi berbasis akrual mulai tahun anggaran 2015 menjadi keharusan, sudahkan Pemda menganggarkan kegiatan untuk mempersiapkan penerapan akuntansi berbasis akrual tersebut dalam penganggaran tahun 2014?

Jangan salah langkah dan jangan pula salah pilih aplikasi pengelolaan keuangan daerah, pastikan aplikasi tersebut terintegrasi mulai dari proses penyusunan anggaran sampai dengan jadi laporan keuangan dalam satu aplikasi. (Sumber : Rustam, Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada Perwakilan BPKP Provinsi Riau).

Di bawah ini, kami sertakan pula link Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 yang bisa langsung anda download. Semoga bermanfaat! 







Sumber Terkait :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar